BSIP Aneka Kacang Berpartisipasi dalam FGD Meaningful Participation RPP
BSIP Aneka Kacang berpartisipasi dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dan In Depth Interview dalam rangka Meaningful Participation RPP Perubahan Kedua PP Nomor 45 Tahun 2013. Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan, Ditjen Perbendaharaan ini dihadiri oleh perwakilan dari BSIP Aneka Kacang, Yuhrotus Faridah Thursana, S.P., dan Sudarto, S.E.
Bertempat di Aula 1 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang, kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaring masukan dan usulan atas konsep Perubahan Kedua PP 45/2013, yang menjadi dasar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh pemerintah. Selain itu, peraturan ini akan menjadi rujukan bagi berbagai peraturan teknis di bidang keuangan negara.
Acara dibuka oleh Kepala KPPN Malang, Muhammad Rusna yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan, Syahrul Fattah. Syahrul menyampaikan beberapa substansi terkait perubahan PP 45 tahun 2013. Materi yang disampaikan meliputi kewajiban sertifikasi kompetensi bagi pejabat perbendaharaan, aturan larangan perangkapan jabatan bagi pejabat terkait, serta pentingnya pengembalian fungsi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai media transformasi digital dalam proses pembayaran.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas pula hal-hal terkait perencanaan kas pada halaman III DIPA, framework capaian kinerja untuk mempercepat pencapaian output dan outcome, serta aturan mengenai perlakuan di akhir tahun anggaran sesuai dengan PP No. 38 tahun 2016. Beberapa peraturan lain yang turut dibahas mencakup penyelesaian kewajiban atas kerugian negara, pengembalian PNBP, dan perluasan pengecualian kadaluwarsa untuk tagihan belanja pegawai.
Dengan acara ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyempurnaan peraturan tersebut, sehingga implementasi APBN dapat berjalan lebih optimal dan akuntabel. — Yuhrotus Faridah Thursana, Sudarto